Pengelola Minta Pemberian Izin Mal 100 Persen Kapasitas Bisa Diperluas
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengusulkan relaksasi kapasitas mal 100 persen dan jam operasional hingga pukul 22:00 bisa diterapkan di wilayah lain. Atau tidak hanya di wilayah ibu kota Jakarta yang telah menyandang PPKM Level 1."Pusat Perbelanjaan menyambut baik atas berbagai tahapan pelonggaran yang ditetapkan oleh pemerintah yang mana kali ini Pusat Perbelanjaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan jam 22:00. Diharapkan juga pelonggaran dimaksud dapat segera diberlakukan di banyak wilayah lainnya," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (5/11).
Alphonzus menerangkan, usulan pelonggaran yang dimaksud tersebut bertujuan untuk mendorong perbaikan bisnis pusat perbelanjaan sampai dengan akhir tahun 2021 nanti.
"Sebab, selama ini masih pelaku usaha terkait masih menganggung berat akibat penutupan operasional mal beberapa waktu yang lalu," terangnya.
Pun, saat ini di pusat perbelanjaan berlaku tiga lapis protokol kesehatan Covid-19. Pertama, protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi, kemudian protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemi sampai dengan saat ini seperti pemeriksaan suhu badan, wajib masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya, serta protokol kesehatan yang diberlakukan oleh masing-masing penyewa.
"Pemberlakuan tiga lapis protokol Covid-19 tersebut, merupakan komitmen dan keseriusan pusat perbelanjaan dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten. Ini untuk memastikan semua orang yang berada di dalam pusat perbelanjaan adalah dalam keadaan sehat, sehingga menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi," tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan ke depan. Perpanjangan PPKM terhitung 2 November hingga 15 November 2021.
DKI Jakarta merupakan wilayah yang mengalami penurunan level dan kini berstatus PPKM level 1. Terkait hal itu dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 4, 3, 2, 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 WIB.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat," dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Selasa(2/11).
Dengan ketentuan tersebut juga anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Kemudian tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Sumber :
"merdeka.com"