Mal Minta Dikecualikan dari Perpanjangan PPKM

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah mengecualikan mal dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dipepanjang sampai 8 Februari 2021.

Dalam perpanjangan PPKM, pemerintah mengizinkan mal beroperasi hingga pukul 8 malam, dari sebelumnya 7 malam. Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menilai PPKM tidak efektif dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Sebab, sampai saat ini, meskipun pembatasan diberlakukan, jumlah kasus positif baru terus meningkat. “Bahkan, kasus positif baru beberapa kali mencatat rekor harian tertinggi,” kata Alphon, akhir pekan lalu.

Menurut dia, pembatasan akan semakin memberatkan pelaku usaha di mal, khususnya pelaku usaha kafe dan restoran. Padahal, selama ini, mal bukan klaster penyebaran pandemi Covid-19, karena telah menerapkan protokol kesehatan ketat secara dua lapis, yakni oleh pengelola mal dan penyewa (tenant). Restoran di mal, menurut Alphon, juga lebih aman untuk menjadi tepat masyarakat makan malam, ketimbang masyarakat menyelenggarakan acara makan di rumah dengan mengundang banyak orang.

“Saat ini restoran hanya boleh beroperasi sampai dengan jam 19, sehingga pengunjung tidak dapat makan, malam karena keterbatasan waktu dan kapasitas maksimal untuk melayani makan di tempat (dine-in) hanya 25%.

Akibat dari ketentuan tersebut, masyarakat akhirnya memilih untuk mengadakan acara makan malam di rumah ataupun tempat khusus lain. Mereka mengundang keluarga, sahabat, teman, kolega, dan lainnya,” imbuh Alphon.

Dia menilai, masyarakat cenderung merasa aman dari Covid-19 saat berkumpul di_ tempat sendiri dengan orang-orang yang dikenal baik. Akhirnya, mereka mengabaikan protokol kesehatan, karena tidak ada pihak yang mengingatkan, menegur, atau memberi sanksi. Oleh karena itu, tidak mengherankan selama PPKM, kasus positif Covid-19 masih terus meningkat.

“Pembatasan yang tidak efektif berpotensi menimbulkan sikap apatis dari masyarakat, sehingga membahayakan tujuan kita bersama, yaitu keamanan dan kesehatan masyarakat serta menjaga perekonomian agar tidak terpuruk lebih dalam lagi,” ucap Alphon.

Namun demikian, Alphon mengatakan keputusan pemerintah memperpanjang jam operasional mal sampai pukul delapan malam lebih baik dibandingkan sebelumnya. Dia berharap pusat belanja bisa meraih peak season kunjungan masyarakat lagi, meski tidak sepenuhnya.

“Jadi, sekali lagi pengelola pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar supaya melakukan penegakan terhadap semua yang lalai dan abai terhadap protokol kesehatan dan tidak memberlakukan tambahan-tambahan pembatasan terhadap semua yang telah terbukti selama ini dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten,” ucap Alphon.


Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul "Mal Minta Dikecualikan dari Perpanjangan PPKM"
Read more at:investor.id