APPBI Keluhkan Perda DKI tentang Perpasaran Kepada Menkop UKM

Asosiasi Pusat Pengelola Belanja Indonesia (APPBI) menilai perda 20 persen memberatkan pengusaha. Perda tersebut mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan dan mal mengalokasikan 20 persen area pusat perbelanjaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara gratis. Perlakuan ini dinilai tidak adil. Padahal, pusat perbelanjaan merupakan salah satu sumber yang memberikan pemasukan besar kepada negara.

"Pelaku usaha yang bisa menampung tenaga kerja cukup banyak harusnya dikasih fasilitas. Karena mal kan salah satu yang mendorong perekonomian nasional, karyawannya banyak, multiplier effect-nya besar. Eh ini malah dibebani 20 persen," ujar Ketua APPBI Stafanus Ridwan kepada Medcom.id, di Green Room Metro TV, Jakarta Barat, Senin, 2 Desember 2019.

Ridwan menuturkan DPRD seharusnya memaksimalkan pusat perbelanjaan mengingat DKI Jakarta tidak memiliki kekayaan alam. Dia pun mengkritisi pengesahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran oleh DPRD DKI Jakarta.
"Kalau pemerintah anggap pengusaha sebagai mitra, harusnya saling menguntungkan, kalau merugikan bukan kemitraan namanya," ujarnya.

Ridwan mengatakan pihaknya sangat peduli pada keberlangsungan UMKM. Saat ini, realisasi Perda 20 persen sudah mencapai 65 persen atau sekitar 62 ribu lebih UMKM yang memenuhi pusat-pusat perbelanjaan. Dari jumlah tersebut, Ridwan mengklaim UMKM sudah menyelenggarakan 1.700 kali pameran.

"Di sini kita minta keadilan. Pak Joko Widodo (Jokowi) bilang investasi harus bagus. Dampak dari aturan ini tentu akan berpengaruh pada iklim investasi," pungkasnya.